BAB I
Ketentuan Umum
PASAL 1
Pada butir pertama (1), pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tidak hanya antara sector pemerintah pusat maupun daerah saja tapi harus disertakan dengan atau melibatkan secara langsung masyarakat setempat (wilayah pesisir).
PASAL 2
Ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir pantai mencakup suatu kecamatan, tetapi yang paling diuatamakan dimana di salah satu sisi/bagian dari kecamatan tersebut ditempati oleh masyarakat yang secara langsung berkontribusi langsung dengan wilayah pesisir pantai dan kearah 12 mil laut.
BAB II
Asas dan Tujuan
PASAL 3
Pada asas konsistensi, pemerintah dimana dalam hal perencanaan pengembangan sumber daya pesisir harus konsisten dengan apa yang dicanangkannya oleh sebab itu dalam setiap hal yang dilakukan harus melibatkan masyarakat pesisir pantai itu sendiri agar perencanaan pemerintah dapat terealisasi dengan baik.
PASAL 4
Pada butir kedua (2), dimana pengelolaan pembangunan perikanan yang dihasilkan demi keharmonisan pemerintah pusat dan daerah, maupun elemen masyarakat dalam pengembangan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
BAB III
Proses Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil
PASAL 5
Pada prinsip pengawasan, pengawasan yang harus dilakukan agar mendapat hasil yang memadai adalah diikutsertakan dengan keberadaan infrastruktuk yang memadai dalam membantu kegiatan pengawasan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
BAB IV
Perencanaan
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
zonasi pembangunan yang akan dilakukan sebaiknya dibagi berdasarkan atas wilayah dimana zona I yaitu pesisir laut 12mil laut, zona II 12 mil ke laut nusantara, zona III 12 mil ke zona ekonomi eklusif Indonesia, zona IV batas terluar zona ekonomi eklusif, zonaV gugusan kepulauan.
Bagian Kedua
Pasal 8
Rencana pembangunan jangka panjang sesuai pada butir pertama (1), yang perencanaannya tidak terpisahkan dengan pemerintah daerah tapi Sumber Daya yang ada pada daerah tersebut tidak dapat dikembangkan apa yang akan dilakukan jika benar-benar tidak terealisasikan.
Bagian Ketiga
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil
Pada butir empat (4), mengenai jangka waktu pemberlakukan RZWP-3-K dimana waktu yang ditetapkan untuk peninjauan kembali pembangunan terlalu lama dimana sangat menghawatirkan jika wilayah/daerah tersebut memiliki potensi sumberdaya yang meningkat secara signifikan.
Paragraf 1
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil Provinsi
Pasal 10
Cukup jelas
Paragraf 2
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten/Kota
Pasal 11
RZWP-3-K kabupaten/kota yang dicanangkan atau dimasuka dalam daftar peningkatan sumberdaya pesisir harus membedakan antara kota provinsi dengan kabupaten agar pengembangan wilayah pesisir pada daerah-daerah pengembangan sehinggah dapat terjalin suatu pemerataan antar warga masyarakat.
Bagian keempat
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pasal 12
Pada butir satu (1) poin (a), yang berisi tentang kebijakan pengaturan prosedur untuk para pengguna yang akan diizinkan untuk mengatur sumberdaya yang ada pada wilayah tersebut diberi patokan tersendiri dalam pengembangan pengelolaannya tersebut agar rencana zonasi yang ditetapkan dapat terealisasi dengan baik.
Bagian kelima
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil
Pasal 13
Cukup jelas
Bagian keenam
Mekanisme penyusunan rencana
Pasal 14
Pada butir pertama (1), dalam penyusunan setiap rencana pembangunan yang akan digunakan untuk pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dilakukan atas partisipasi dengan masyarakat pesisir pantai agar masyarakat setempat mengetahuinya dan dapat membantu pemerintah, pemerintah daerah maupun para pelaku usaha.
Bagian ketuju
Data dan Informasi
Pasal 15
Untuk data dan informasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir yang didapat oleh pemerintah dan pemerintak daerah wajib dipublikasikan kepada para pelaku usaha yang bernaung di daerah tertentu agar kegiatan yang dilakukannya tidak menyimpang terhadap rencana pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sedang berkembang atau yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
BAB V
Pemanfaatan
Bagian kesatuan
Hak pengusahaan perairan pesisir
Pasal 16
Pada poin kedua (2), sebagai mana dimaksud dalam poin pertama atas dasar pemberian hak pengusaha kepada setiap pengusaha yang mendapatkan izin usaha harus dibatasi dal hal pembagian zonasi dari wilayah-wilayah yang dilindungi dalam hal ini tidak melibatkan pengusaha selain pemerintah dan masyarakat setempat.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Pada poin pertama (1), dalam hal pemberian HP-3 kepada setiap pengusaha dimana izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha harus dikelola dengan baik dan juga tidak digunakan sebagai alat atau bahan jamina dalam hal apa pun dan apabila hal tersebut terjadi sebaiknya hak izin tersebut diambil kembali oleh pamerintah
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Dan Perairan Disekitarnya
Pasal 23
Pada poin dua (2), dalam hal pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atas dasar kepentingan yang disebutkan pada poin kedua tersebut yaitu pada pertanian organik dan/atau peternakan dimana sangat tidak berguna bag pelestarian wilayah perairan tersebut.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
cukup jelas
Bagian Ketiga
Konservasi
Pasal 28
Dalam hal pencapaian tujuan dari konservasi di wilayah pesisir sebagai mana dimaksud dalam pasal satu (1), pemerintah maupun pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat setempat agar pencapaian tujuan tersebut tercapai dengan baik dan berjalan lancer.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Bagian keempat
Rehabilitasi
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Mengenai dengan rehabilitasi sebagaimana dalam pasal 32 sebaiknya dilakukan oleh setiap warga Negara yang keberadaannya dekat dengan/berkontribursi langsung dengan daerah trsebut dengan dibantu oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Bagian kelima
Reklamasi
Pasal 34
Cukup jelas
Bagian keena
Larangan
Pasal 35
Cukup jelas
BAB VI
Pengawasan dan Pengendalian
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
Cukup jelas
Bagian kedua
Pasal 37
cukup jelas
pasal 38
sebaiknya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak berjalan sendiri dimana harus ada pemantauan juga oleh para pihak yang berwajib dal arti pemerintah dan masyarakat saling membantu dalam pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
pasal 39
cukup jelas
Bagian ketiga
Pengendalian
Parahraf 1
Program akreditasi
Pasal 40
cukup jelas
Paragraph 2
Mitra Bahari
Pasal 41
cukup jelas
BAB VII
Penelitian dan Pengembanga
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Hasil penelitian yang didapat pada wilayah yang dilakukan penelitian sebaiknya dipublikasikan semuanya agar supaya setiap warga Negara yang berada di wilayah tersebut dapat mengetahui keadaan perairan diwilayah mereka dengan baik sehingga dalam proses pengembangan wilayah tersebut mereka dapat bekerja sama dengan baik.
Pasal 45
Ckup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
BAB VIII
Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
BAB IX
Kewenangan
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Dalam penetapan HP-3 yang diputuskan oleh menteri sebaiknya dilakukan atas dasar pertimbangan data lapangan yang secara langsung wajib dilakukan pengontrolan terlebih dahulu sebelum ditetatpkan.
Pasal 52
Pada poin pertama (1), mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimana pemerintah dan pemerintah jangan bekerja sendiri dimana harus bekerja sama dengan masyarakat setempat.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
BAB X
Mitigasi Bencana
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
BAB XI
Hak, Kewajiban, dan Peran
Serta Masyrakat
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Dengan adanya peran serta dari masyarakat setempat lebih mempermudah pemerintah sehingga rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berjalan dengan baik tanpa adanya pertikaian. Akan tetapi kesempatan yang telah di berikan kepada masyarakat harus di atur pula oleh pemerintah sehingga tidak terjadi kesalahan.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Penyelesaian sengketa di selesaikan di luar pengadilan, penyelesaian sengketa ini dapt dilakukan dengan cara berbicara secara baik-baik dengan masyarakat setempat atau dapat dilakukan dengan cara negosiasi.
Pasal 65
Cukp jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan kepentingan pelestarian funsi lingkungan yang mana seperti membuat tempat pengelolah limbah, memiliki cara untuk menghindar dari perusakan lingkungan dan pencemaran.
Pengeluaran yang nyata merupakan pengeluaran yang memiliki bukti-bukti yang nyata pula seperti sudah membuat tempat pengelolah dengan memiliki surat-surat pembelian alat-alat yang lengkap
Pasal 70
Cukup jelas
BAB XVI
Sanksi Administarsi
Pasal 71
Denagn adanya sangsi administasi ini agar baik pemerintah maupun masyarakt ataupun pengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat mematuhi peraturan yang ada.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
BAB XVIII
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Peralihan
Pasal 76
Lembaga/instasi yang telah di tunjuk atau di pilih sebagai program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dapat memberhentikan kegiatan tersebut apabila tidak terjadi pertentangan.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
BAB XIX
Ketentuan Penutup
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar