Rabu, 28 Desember 2011

Makalah Rencana Strategi 2010

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER. 06/MEN/2010
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2010 - 2014
MENTDRI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010 -2014.
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008.
10. Pdraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2009.
13. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang.Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) 2010-2014.
14. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010 – 2014.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2
(1) Menetapkan Renstra KKP, yang merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program 5 (lima) tahun.
(2) Renstra KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3
Ruang lingkup dari Renstra KKP, meliputi:
a. Kondisi umum, potensi, dan permasalahan,
b. Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Strategis,
c. Arah Kebijakan dan Strategi, yang berisi arah kebijakan dan strategi nasional, arah kebijakan dan strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4
Renstra KKP sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta yang berada diluar lingkup KKP yang mengacu pada KKP dalam menyusun program dan kegiatan yang selanjutnya dituangkan dalam Renja KKP sebagaimana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Pasal 5
Kebutuhan pendanaan dari masing-masing program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan di atur oleh Peraturan Menteri sesuai dengan keputusan bersama antar para pelaku usaha.

Pasal 6
Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra KKP yang dituangkan dalam Renja KKP.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Renstra tersebut.
















PENDAHULUAN

A. Kondisi Umum
Pembangunan kelautan dan perikanan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tiga pilar pembangunan, yaitu pro-poor (pengentasan kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja), dan pro-growth (pertumbuhan). Hasilnya, selama tahun 2005-2008 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil memberikan 3 (tiga) outcome, yaitu: (1) pencapaian pro-poor, berupa peningkatan pendapatan masyarakat pesisir melalui program pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dan program pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau kecil yang telah menjangkau lebih dari 200 kab/kota, (2) pencapaian pro-job, berupa peningkatan penyerapan tenaga kerja kumulatif yang mencapai 7,69 juta orang, dan (3) pencapaian pro-growth, berupa pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan sebesar 5,7%.

B. Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Strategis

Pembangunan kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan selama ini telah membawa hasil yang cukup menggembirakan.Namun demikian, perubahan tatanan global serta nasional yang berkembang dinamis menuntut percepatan pembangunan kelautan dan perikanan nasional secara nyata untuk mampu menyesuaikan dan memenuhi tantangan lingkungan strategis yang bergerak cepat tersebut.
Munculnya kesadaran untuk menjadikan pembangunan berbasis sumber daya kelautan dan perikanan sebagai motor penggerak pembangunan nasional, tercermin dalam keputusan politik nasional, sebagaimana terimplementasi dalam Undang-undang No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang salah satu misinya menyatakan: Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan misi tersebut adalah dengan menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan.Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi pembangunan kelautan dan perikanan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh KKP diarahkan untuk mengoptimalkan segenap potensi yang ada dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, visi, misidan tujuan serta sasaran strategis pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2010-2014 ditetapkan sebagai berikut :
a. Visi
Visi pembangunan kelautan dan perikanan adalah Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015.

b. Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan kelautan dan perikanan tersebut, maka misi yang diemban adalah Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
c. Tujuan
Tujuan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2010-2014 adalah:
1. Memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi.
2. Mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
3. Meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan.
4. Memperluas akses pasar domestik dan internasional.
d. Sasaran Strategis
Sasaran strategis pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2010-2014 berdasarkan tujuan yang akan dicapai adalah:
1. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kebutuhan nasional dan tantangan global serta diimplementasikan secara sinergis lintas sektor, pusat dan daerah.
b. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan data yang terkini dan akurat.
c. SDM kelautan dan perikanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

2. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan:

a. Sumber daya kelautan dan perikanan dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
b. Konservasi kawasan dan jenis biota perairan yang dilindungi dikelola secara berkelanjutan.
c. Pulau–pulau kecil dikembangkan menjadi pulau bernilai ekonomi tinggi.
d. Indonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
3. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan:
a. Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan Minapolitan dengan usaha yang bankable.
b. Seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin.
c. Sarana dan prasarana kelautan dan perikanan mampu memenuhi kebutuhan serta diproduksi dalam negeri dan dibangun secara terintegrasi.
4. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional:
a. Seluruh desa memiliki pasar yang mampu memfasilitasi penjualan hasil perikanan.
b. Indonesia menjadi market leader dunia dan tujuan utama investasi di bidang kelautan dan perikanan.

Arah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendukung kebijakan nasional yang digunakan dalam 5 tahun ke depan dimana disesuakan dengan pembuatan visi, misi dan tujuan serta sasaran strategi yang berkelanjutan tersebut adalah:
1. Pro poor
Pendekatan Pro-poor dilakukan melalui pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan.
2. Pro job
Pendekatan Pro-job dilakukan melalui optimalisasi potensi perikanan budidaya yang belum tergarap untuk menurunkan tingkat pengangguran nasional.Usaha membuka lapangan kerja diiringi dengan dukungan pengembangan modal dan kepastian berusaha.
3. Pro growth
Pendekatan pro-growth dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan sektor kelutan dan perikanan sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional melalui transformasi pelaku ekonomi kelautan dan perikanan, dari pelaku ekonomi subsisten menjadi pelaku usaha modern, melalui berbagai dukungan pengembangan infrastruktur, industrialisasi dan modernisasi.
4. Pro sustainability
Pendekatan pro-sustainability dilakukan melalui upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Sehingga dimana strategi yang dilakukan untuk melaksanakan keempat arah kebijakan di atas dilakukan melalui:
1. Pengembangan Minapolitan
Minapolitan merupakan upaya percepatan pengembangan pembangunan kelautan dan perikanan di sentra-sentra produksi perikanan yang memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka mendukung visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Entreprenuership
Pengembangan kewirausahaan dan peningkatan skala usaha (entrepreneurship) dilaksanakan melalui upaya membangun kepercayaan (trust building) bagi para pelaku, yakni nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan.Jiwa entrepreneurship para pelaku tersebut dibangun agar para pelaku dapat memanfaatkan fasilitas guna memperlancar pengelolaan usaha, baik yang diperoleh melalui kredit maupun melalui program-program pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Strategi entrepreneurship akan memenuhi kebutuhan nelayan dan pembudidaya serta pemasar dan pengolah dalam berproduksi seperti kapal, BBM, jaring, benih, pengairan dan lain-lainnya, serta pemerintah mengupayakan kepastian pasar bagi penjualan produk perikanan dengan harga yang pantas.

3. Networking
Setiap indvidu, institusi, dan setiap wilayah punya potensi masing-masing yang sangat besar di samping juga masing-masing memiliki kekurangan atau kelemahan.Namun demikian setiap pelaku pembangunan kelautan dan perikanan bekerja sendiri-sendiri.Sampai saat ini masih ada pemangku kepentingan pembangunan kelautan dan perikanan yang belum terhimpun dalam suatu bentuk jaringan kerja bahkan masih terlihat indikasi bahwa masing-masing masih mengutamakan identitas diri. Keadaan tersebut akan berpengaruh pada hasil kerja yang kurang optimal dalam pembangunan kelautan dan perikanan. KKP akan mengoptimalkan hasil pembangunan kelautan dan perikanan dengan menfasilitasi pengembangan jejaring kerja. Melalui penciptaan dan penguatan networking, baik secara internal antar eselon I di lingkup KKP, antara pusat-daerah, antar daerah, antar instansi/lintas sektor, komunitas bisnis, kerjasama internasional (bilateral, multilateral, dan regional).


4. Technology and Innovation
KKP akan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan hanya jika dapat menguasai teknologi perikanan untuk sistem akuakultur, penangkapan, pengolahan dan pasca panen, serta teknologi kelautan untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut serta adaptasi perubahan iklim.

5. Empowering
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan lngkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh.Dalam rangka mengurangi beban dan dan memenuhi hak dasar masyarakat secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan bermartabat, maka dibutuhkan pemberdayaan mayarakat.
Pada prinsipnya, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk memberi fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan menuju kemandirian dan kesejahteraan. Secara umum, pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kultur, penguatan lembaga keuangan mikro, penggalangan partisipasi masyarakat, dan kegiatan usaha ekonomi produktif yang berbasis sumber daya lokal.
Pemberdayaan masyarakat ini dalam jangka panjang diarahkan untuk (i) peningkatan kemandirian masyarakat melalui pengembangan kegiatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, partisipasi mayarakat, penguatan modal dan pengutan kelembagaan masyarakat, (ii) peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya secara optimal dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah kelestarian lingkungan, (iii) pengembangan kemitraan dengan lembaga swasta dan pemerintah. Pemberdayaan masyarakat merupakan perwujudan komitmen KKP dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan antara lain pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, pengolahan dan pemasaran ikan, pengawasan sumber daya ikan, pengelolaan sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta peningkatan kapasita sumber daya manusia.

6. Penguatan Kelembagaan Kelompok Masyarakat
Keberadaan kelompok masyarakat di bidang budidaya, penangkapan ikan, pengolahan, pemasaran dan kelompok pengawasan akan memberikan keuntungan bagi anggota kelompoknya. Melalui kelompok akan terjadi interaksi antar anggota untuk saling tukar pengalaman dan menumbuhkan kesadaran bersama untuk menguatkan posisi tawar, serta kemudahan dalam pembinaan, penyampaian informasi, dan diseminasi teknologi.
Berbagai kelompok tercakup dalam Pokdakan (kelompok pembudidaya ikan), KUB (Kelompok Usaha Bersama) penangkapan ikan, Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), dan Pokmas (Kelompok Mayarakat) pengelola terumbu karang. Kelompok-kelompok yang sudah terbentuk akan terus diupayakan keberadaannya dan ditingkatkan kapasitasnya, sedangkan kelompok-kelompok baru akan ditumbuhkan. Pembentukan atau penguatan kelompok secara modern dapat memanfaatkan akses ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi peningkatan ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu setidaknya terdapat 12 indikator makro kinerja hasil pembangunan kelautan dan perikanan selama 5 tahun terakhir yang telah dilakukan sehingga dapat dicatat, yaitu :

1. PDB Sektor Perikanan
Produk Dokestik Bruto (PDB) sektor perikanan memegang peranan strategis dalam memberikan kontribusi bukan hanya untuk PDB kelompok pertanian secara umum, tetapi juga pada PDB nasional. PDB sektor perikanan berdasarkan harga berlaku pada tahun 2004 adalah Rp53,01 triliun atau sama dengan 16,11% dari PDB kelompok pertanian, atau 2,31% dari PDB nasional. Pada 2008, PDB sektor perikanan meningkat menjadi Rp136,43 triliun. Nilai ini memberikan kontribusi pada PDB kelompok pertanian menjadi sekitar 19,13% atau kontribusi terhadap PDB nasional sekitar 2,75%. Sampai dengan triwulan kedua tahun 2009, PDB perikanan mencapai Rp83,15 triliun atau memberikan kontribusi 3,4% terhadap PDB tanpa migas dan 3,1% terhadap PDB nasional. Apabila dilihat berdasarkan harga konstan, maka pertumbuhan perikanan mencapai 5,74% per tahun yang lebih tinggi dari pertumbuhan PDB kelompok pertanian yang tumbuh 3,57% per tahun. Sampai dengan triwulan ketiga tahun 2009, PDB perikanan tercatat mencapai Rp128,8 triliun atau memberikan kontribusi 3,36% terhadap PDB tanpa migas dan 3,12% terhadap PDB Nasional.


2. Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan
Nilai tukar digunakan untuk mempertimbangkan seluruh penerimaan (revenue) dan seluruh pengeluaran (expenditure) keluarga nelayan maupun pembudidaya ikan.Selain itu, juga digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan secara relatif dan merupakan ukuran kemampuan keluarga nelayan dan pembudidaya ikan untuk memenuhi kebutuhan subsistemnya.

3. Produksi Perikanan
Produksi perikanan tahun 2008 yang berasal dari kegiatan penangkapan dan budidaya mencapai 9,05 juta ton. Dari total produksi tersebut perikanan budidaya menyumbang 47,49%. Laju pertumbuhan produksi perikanan nasional sejak tahun 2005-2009 mencapai 10,02% per tahun, dimana pertumbuhan budidaya sebesar 21,93%, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan perikanan tangkap yang hanya sebesar 2,95%. Sedangkan nilai produksi perikanan meningkat 15,61% dari Rp57,62 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp102,78 triliun pada tahun 2009. Jika dibandingkan pertumbuhan volume produksi terhadap nilai, maka pertumbuhan nilai lebih tinggi dari pada pertumbuhan volume. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara umum komoditas perikanan mengalami peningkatan kualitas dan kenaikan harga.










Sementara itu, perkembangan produksi olahan ikan selama kurun waktu 2005 sampai 2008 meningkat sebesar 10,20% per tahun yaitu dari 2,74 juta ton menjadi 3,66 juta ton pada tahun 2008. Perolehan ini berdasarkan produksi hasil perikanan tangkap yang merupakan pensuplai bahan baku untuk semua produk olahan. Disamping sumber dari produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya memberikan kontribusi yang cukup besar dalam meningkatan produksi olahan khususnya dari rumput laut dan beberapa jenis ikan hasil budidaya seperti patin, nila, bandeng dan beberapa jenis lainnya.Produksi rumput laut merupakan salah satu andalan yang masih terus dapat ditingkatkan, peningkatan dilakukan melalui fasilitasi dan beberapa program pemerintah yang khusus menangani rumput laut.





4. Penyerapan Tenaga Kerja
Penyerapan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2009 mencapai 6,43 juta orang atau mengalami peningkatan sebesar 3,41% dari tahun 2005. Jumlah tenaga kerja di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dalam periode 2005- 2009 mengalami peningkatan sebesar 10,82% yakni dari 0,53 juta orang pada tahun 2005 menjadi 0,79 juta orang pada tahun 2009.







5. Penyediaan Ikan untuk Konsumsi Dalam Negeri
Penyediaan ikan untuk konsumsi domestik meningkat sebesar 8,74% per tahun yakni dari 4,9 juta ton pada tahun 2004 menjadi 6,85 juta ton pada tahun 2008. Konsumsi ikan per kapita meningkat menjadi 7,35% per tahun yakni dari 22,58 kg/kapita menjadi 29,98 kg/kapita pada tahun 2008. Sampai dengan tahun 2009 diperkirakan konsumsi ikan dapat mencapai 30,17 kg/kapita.










Peningkatan konsumsi ikan tersebut menggambarkan bahwa ketersediaan produk perikanan yang berasal dari kegiatan penangkapan ikan (capture) maupun budidaya (aquaculture) tersedia dengan baik. Selain itu, peningkatan tersebut juga menggambarkan bahwa kebijakan peningkatan konsumsi ikan nasional, pengembangan sarana pemasaran hasil perikanan, penguatan kelembagaan dan jaringan pemasaran, penguatan informasi pemasaran dalam negeri serta promosi dan kerjasama pemasaran di dalam negeri berjalan dengan baik.






6. Ekspor Hasil Perikanan
Meskipun volume ekspor hasil perikanan pada periode 2005- 2009 mengalami penurunan yang sangat kecil sebesar 1,42%, namun kenaikan nilai ekspor hasil perikanan terjadi cukup signifikan sebesar 6,17% per tahun, yakni dari US$1,92 miliar pada tahun 2005 menjadi US$2,37 miliar pada tahun 2009. Terjadinya kenaikan nilai ekspor yang lebih tinggi dibandingkan dengan volumenya menunjukkan adanya peningkatan harga rata-rata produk perikanan yang diekspor, antara lain disebabkan sebagian besar komoditas ekspor telah mengarah pada produk bernilai tambah (non primary product). Sedangkan jika dilihat nilai impor komoditas perikanan, sampai tahun 2009 mencapai nilai sebesar US$195,48 juta dengan perkembangan per tahun sebesar 18,5%. Neraca perdagangan komoditas perikanan masih mengalami surplus yang cukup tinggi dengan pertumbuhan rata-rata 5,54% per tahun dalam periode 2005-2009. Pertumbuhan nilai ekspor-impor dan neraca perdagangan hasil perikanan selama tahun 2005- 2009.






Terjadinya peningkatan nilai ekspor hasil perikanan ini disebabkan oleh arah kebijakan ekspor yang semakin baik, yang ditandai dengan diarahkannya tujuan ekspor dari pasar-pasar tradisional (Jepang, USA dan UE) ke pasar-pasar prospektif (Korea Selatan, China, Malaysia dan Timur Tengah). Salah satu kerjasama yang telah dijalin dengan pasar prospektif adalah ditandatanganinya ”Cooperation Agreement on Safety Assurance in the Import and Export of Aquatic Products” yang merupakan pencabutan embargo produk perikanan Indonesia di China oleh otoritas kompeten Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ).
Di samping itu, peningkatan ekspor tersebut merupakan dampak dari penurunan kasus Rapid Alert System (RAS) yang menimpa produk perikanan Indonesia di pasar luar negeri. Penurunan kasus RAS ini membuktikan meningkatnya kepercayaan Komisi Eropa atas upaya serius dan komitmen tinggi otoritas kompeten Indonesia beserta seluruh stakeholdersdalam penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan secara konsisten. Selain itu, pemerintah Indonesia telah mendapatkan kembali hak untuk mengajukan Approval Number (Re-authorized for Approval Number) baru bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang akan mengekspor ke Uni Eropa. Saat ini otoritas kompeten telah mengusulkan Approval Number secara bertahap untuk sekitar 24 UPI baik yang baru maupun relisting.



7. Investasi bidang Kelautan dan Perikanan
Secara kumulatif sepanjang tahun 2004- 2008, investasi di sektor perikanan mencapai 6 proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan total nilai Rp8,2 miliar dan 22 proyek Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai US$71 juta. Nilai investasi terbesar terjadi pada tahun 2005 untuk PMDN dan tahun 2006 untuk PMA.Secara keseluruhan investasi di sektor perikanan baik PMDN maupun PMA masih sangat kecil jika dibanding nilai investasi secara nasional.Persentase kontribusi investasi sektor perikanan masih di bawah 1% terhadap investasi nasional.Kecilnya kontribusi ini berakibat kecilnya penyerapan tenaga kerja dari perkembangan investasi sektor perikanan.
8. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
a. PenanggulanganIllegal Fishing dan Penyelamatan Kekayaan Negara
Hasil operasi kapal-kapal patroli terutama di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) selama beberapa tahun terakhir menunjukkan trend bahwa peningkatan hari operasi patroli berbanding lurus secara proporsional dengan jumlah kapal illegal yang ditangkap. Selama kurun waktu 2005-2009 hasil operasi kapal pengawas telah berhasil di ad hoc kapal perikanan yang terindikasi melakukan tindak pidana perikanan sebanyak 827 kapal perikanan yang terdiri dari 466 kapal ikan Indonesia (KII) dan 361 kapal ikan asing (KIA). Sejalan dengan peningkatan tersebut, kerugian negara yang bisa diselamatkan selama 2005-2009 mencapai Rp1,9 triliun. Selain operasi pengawasan dengan kapal pengawas perikanan dilakukan juga operasi pengawasan dengan instansi terkait yaitu TNI AL, POLRI dan BAKORKAMLA.Hasil kerjasama operasi pengawasan tersebut selama tahun 2005-2009 telah berhasil menangkap kapal perikanan yang terindikasi melakukan tindak pidana perikanan sebanyak 302 kapal perikanan.






b. Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Pada tahun 2005-2009 telah dilakukan penanganan pelanggaran terhadap tindak pidana perikanan sebanyak 616 kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.Hasil penanganan tindak pidana perikanan tersebut telah berhasil dirampas/dilelang sebanyak 145 kapal. Langkah percepatan penyelesaian penanganan tindak pidana perikanan, KKP bekerjasama dengan



Mahkamah Agung (MA) membentuk pengadilan khusus perikanan, melalui SKB/dasar hukum pembentukan pengadilan ad hoc ini, di 5 lokasi yaitu Jakarta (DKI Jakarta), Belawan (Sumatera Utara), Pontianak (Kalimantan Barat), Bitung (Sulawesi Utara) dan Tual (Maluku). Pengadilan Perikanan tersebut telah di lengkapi dengan sarana dan prasarana pengadilan dengan 47 hakim ad hoc pengadilan perikanan.
9. Penamaan Pulau (Toponimi)
Sejak tahun 2005, KKP sesuai dengan fungsinya dipercaya secara nasional melakukan pekerjaan lapangan (field work), untuk inventarisasi dan penamaan pulau (toponimi) di seluruh wilayah NKRI dengan melibatkan instansi terkait.Pelaksanaan inventarisasi dan toponim pulau telah selesai dilaksanakan pada tahun 2008 dan selanjutnya diverifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi yang ditetapkan melalui Perpres No. 112/2006. Hasil verifikasi oleh tim tersebut terdapat 13.427 pulau di 33 Provinsi.


10. Pengelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT)
Tujuan pengelolaan BMKT selain mendukung upaya pelestarian dan pengkayaan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan bahari Indonesia adalah untuk meningkatkan pengelolaan potensi BMKT yang tersebar di berbagai wilayah perairan Indonesia diharapkan agar dapat memberikan manfaat yang optimal dan seimbang antara ekonomis dan non ekonomis. Pengelolaan BMKT yang meliputi ruang lingkup kegiatan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT agar dapat dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan negara.Pemerintah membentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan kapal yang tenggelam (PANNAS BMKT) yang melibatkan instansi pemerintah terkait sesuai Keppres No. 19 tahun 2007. Sampai dengan tahun 2009, langkah yang telah ditempuh antara lain :
1) Pendistribusian BMKT yang tidak terjual ke Museum Negeri Adityawarman, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, dan Badan Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Sumatera Barat untuk mendukung pengkayaan koleksi museum, pemeliharaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam lingkup pemanfaatan nonekonomis, disamping itu telah dilakukan pemilihan terhadap BMKT tertentu yang langka untuk kepentingan sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan sebagai koleksi negara.
2) Penjualan BMKT untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya dilaksanakan dengan cara lelang oleh Kantor Lelang Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta berdasarkan rekomendasi penjualan/ lelang BMKT dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tanggal 21 November 2008.
3) Penerbitan rekomendasi survei sebanyak 11 buah dan rekomendasi pengangkatan sebanyak 2 buah.
11. Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan
Konservasi merupakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan suatu wilayah atau sumber daya ikan dan ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan keseimbangan sumber daya ikan dan ekosistemnya di dalam suatu kawasan tertentu.Upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Kawasan Konservasi Perairan baik perairan laut, pesisir maupun perairan tawar dan payau.Sampai akhir tahun 2009 telah tercapai 13,529,067.66 ha.
Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu seluas 3,5 juta hektar dideklarasikan berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 38 tahun 2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.




Taman Nasional Perairan Laut Sawu mencakup (1) wilayah perairan Selat Sumba dan sekitarnya dan (2) Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan sekitarnya. Pencadangan kawasan seluas 3,5 juta hektar tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan ilmiah diantaranya, kawasan ini merupakan tempat migrasi 14 spesies dari 27 spesies Cetacean di dunia, termasuk paus jenis rare blue whale dan sperm whales, habitat hidup 4 spesies penyu, 336 spesies ikan, dan 500 spesies karang.

12. Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kelautan dan Perikanan
Pengembangan SDM di bidang kelautan dan perikanan memiliki peranan strategis dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan dan dilaksanakan melalui bidang pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.Satuan pendidikan lingkup KKP adalah Sekolah Tinggi Perikanan (STP) di Jakarta, Akademi Perikanan Sidoarjo, Akademi Perikanan Bitung, Akademi Perikanan Sorong dan 8 Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) yang tersebar di wilayah nusantara. Lulusan pendidikan sejak 2005-2009 berjumlah 6.029 siswa.
Pengembangan SDM kelautan dan perikanan melalui bidang penyuluhan diarahkan pengembangan keahlian dan keberpihakan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan, serta meningkatkan citra penyuluhan.Jumlah penyuluh perikanan sebanyak 4.534 orang tersebar di 33 Provinsi, sampai dengan tahun 2009 KKP telah memberikan biaya operasional penyuluh (BOP) perikanan bagi 2.342 penyuluh.

C. Potensi dan Permasalahan
1. Potensi
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki luas laut dan jumlah pulau yang besar. Panjang pantai Indonesia mencapai 95.181 km (World Resources Institute, 1998) dengan luas wilayah laut 5,4 juta km2, mendominasi total luas teritorial Indonesia sebesar 7,1 juta km2. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumber daya kelautan yang besar termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati kelautan terbesar.
Disamping itu terdapat potensi pengembangan untuk (a) perikanan tangkap di perairan umum seluas 54 juta hektar dengan potensi produksi 0,9 juta ton/tahun, (b) budidaya laut terdiri dari budidaya ikan (antara lain kakap, kerapu dan gobia), budidaya moluska (kekerangan, mutiara dan teripang), dan budidaya rumput laut, (c) budidaya air payau (tambak) yang potensi lahan pengembangannya mencapai sekitar 913.000 ha, (d) budidaya air tawar terdiri dari perairan umum (danau, waduk, sungai dan rawa), kolam air tawar dan mina padi di sawah, serta (e) bioteknologi kelautan untuk pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang serta industri bahan pangan.
Selain itu juga terdapat potensi dan peluang pengembangan meliputi (1) pengembangan pulau-pulau kecil, (2) pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam, (3) pemanfaatan air laut dalam (deep sea water), (4) industri garam rakyat, (5) pengelolaan pasir laut, (6) industri penunjang, dan (7) keanekaragaman hayati laut.









Untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan dan menjadikan sektor ini sebagai prime mover pembangunan ekonomi nasional, diperlukan upaya percepatan dan terobosan dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang didukung dengan kebijakan politik dan ekonomi serta iklim sosial yang kondusif. Dalam kaitan ini, koordinasi dan dukungan lintas sektor serta stakeholderslainnya menjadi salah satu prasyarat yang sangat penting.
Berdasarkan laporan FAO Year Book 2009, saat ini Indonesia telah menjadi negara produsen perikanan dunia disamping China, Peru, USA dan beberapa negara kelautan lainnya. Produksi perikanan tangkap Indonesia sampai dengan tahun 2007 berada pada peringkat ke-3 dunia dengan tingkat produksi perikanan tangkap pada periode 2003-2007 mengalami kenaikan rata-rata produksi sebesar 1,54%. Secara umum, tren perikanan tangkap dunia mulai menurun seiring dengan peningkatan kegiatan perikanan tangkap dan terbatasnya daya dukung sumber daya perikanan dunia.Disamping itu, Indonesia juga merupakan produsen perikanan budidaya dunia.
Melihat potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang begitu besar, maka tantangan lain yang timbul adalah maraknya kegiatan illegal fishing oleh kapal-kapal ikan asing yang diakibatkan oleh industri perikanan negara-negara tetangga harus bertahan, fishing ground negara tetangga makin habis sedangkan permintaan industri ikan dunia yang meningkat, disparitas harga ikan, perairan Indonesia terbuka dan terbatasnya sarana pengawasan. Kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian integral dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan perlu ditingkatkan dengan sarana dan prasarana pengawasan, SDM pengawasan,regulasi bidang pengawasan dan kelembagaan di tingkat daerah serta dukungan internasional yang kuat untuk menanggulangi illegal fishing dan legitimasi kegiatan pengawasan, dengan adanya UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 45 tahun 2009 serta UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

2. Permasalahan
Sumber daya ikan yang berada di perairan Indonesia baik laut maupun perairan umum cenderung mengalami degradasi dalam satu dekade terakhir ini, utamanya yang berada di perairan umum daratan maupun perairan pantai. Beberapa faktor yang menyebabkan penurunan kualitas sumber daya ikan terkait dengan degradasi kualitas lingkungan pesisir, termasuk oleh aktivitas manusia yang menimbulkan pencemaran perairan baik laut maupun tawar, kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing), penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebih (overfishing) yang dilakukan secara illegal baik oleh pelaku dalam negeri, seperti penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan (bahan peledak, racun, listrik dan obat bius), penggunaan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan izin dan yang tidak berizin, maupun oleh pihak asing yang melakukan praktik-praktik illegal di Indonesia.
Kondisi penurunan sumber daya ikan ini mengakibatkan Indonesia mengalami kesulitan dalam upaya meningkatkan produksi secara nyata (significant) melalui kegiatan perikanan tangkap.
Disamping itu, masalah sarana dan prasarana perlu menjadi fokus yang mesti diatasi, khusus di sentra-sentra usaha dan pelabuhan perikanan di daerah yang merupakan pusat kegiatan perikanan bagi para nelayan dan pemasar (pedagang) ikan.Sentra-sentra tersebut merupakan sarana vital untuk distribusi produk secara efisien dan penyedia stok ikan untuk konsumsi masyarakat, dan juga berperan sebagai penyedia informasi pasar. Dalam kurun waktu satu dekade belakangan ini, KKP telah memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana pendukung produksi dan pemasaran ikan di daerah, baik melalui dukungan penyediaan jenis-jenis kegiatan dana alokasi khusus (DAK) maupun dana tugas pembantuan (TP).
Namun demikian, pembangunan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran seperti pelabuhan perikanan klas pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan tempat pelelangan ikan (TPI) dan Balai Benih Ikan (BBI) yang berada di Kabupaten/Kota relatif membutuhkan anggaran pembangunan yang tidak sedikit. Untuk membangun sarana dan prasarana ini umumnya membutuhkan anggaran pada kisaran antara Rp20 miliar atau Rp60 miliar untuk PPI dan TPI, serta antara Rp15 miliar atau Rp25 miliar per unit BBI. Dari alokasi anggaran yang tersedia pada 5 tahun terakhir, baik melalui DAK maupun TP rata-rata teralokasikan kurang dari Rp5 miliar, sehingga pembangunan PPI, TPI dan BBI cenderung tidak dapat tuntas untuk mendukung tugas dan fungsinya secara optimal.
Dalam kurun 5 tahun ke depan, diperlukan perbaikan kualitas sarana dan prasarana BBI, PPI dan TPI yang jumlahnya mencapai hampir 600 BBI dan lebih dari 750 unit PPI/TPI di seluruh Kabupaten/Kota yang diikuti dengan penyiapan SDM yang handal. Kondisi sarana dan prasarana pendukung produksi dan pemasaran yang kurang berfungsi optimal di lokasi-lokasi sentra usaha kelautan dan perikanan dan pelabuhan perikanan di daerah menjadi faktor penghambat dalal upaya meningkatkan produksi yang tinggi.
Tuntutan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia pada negara-negara maju turut mengetatkan persyaratan mutu produk ekspor hasil perikanan dari Indonesia ke negara-negara maju, seperti Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, dan Amerika Serikat yang selama bertahun-tahun merupakan negara tujuan ekspor perikanan Indonesia. Sebagai akibatnya, Indonesia dituntut untuk mampu menyediakan produk yang berkualitas lebih tinggi mulai dari tahap produksi (on farm), pengolahan, dan distribusi yang dibuktikan melalui proses pengujian dan sertifikasi. KKP bersama Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan mutu produk perikanan untuk memenuhi persyaratan yang semakin ketat.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi beberapa kondisi yang belum sepenuhnya dapat mendukung untuk memenuhi perysaratan yang semakin ketat itu. Beberapa hal diantaranya terkait dengan terbatasnya sarana dan prasarana pengujian di beberapa Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) dan beberapa diantaranya belum terakreditasi, kurangnya pemahaman pengawas mutu dan stakeholder terkait terhadap ketentuan kebijakan internasional, serta terbatasnya jumlah dan kompetensi inspektur. Proses penerbitan health certificate masih memakan waktu lama, terbatasnya penerapan standar nasional Indonesia (SNI) pada UPI skala kecil dan terbatasnya surveilensi penerapan pengendalian mutu di UPI dan verifikasi penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (quality assurance dan food safety), serta masih ditengarai adanya penyimpangan pelaksanaan pembuatan sertifikasi ekspor. Kondisi ini menyebabkan beberapa kasus penolakan produk perikanan oleh negara-negara tujuan ekspor.
Luasnya wilayah perairan Indonesia dan ZEEI yang mencapai 5,8 juta km2 merupakan lahan subur bagi para pelaku penangkapan ikan, kecenderungan meningkatnya kegiatan penangkapan ikan secara illegal, perusakan ekosistem pesisir, pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) secara illegal oleh kapal ikan Indonesia maupun kapal ikan asing yang merugikan negara bila kurang pengawasan, serta rendahnya ketaatan kapal perikanan dan pelaku usaha perikanan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengawasan menjadi kurang optimal utamanya karena kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang diikuti dengan kurang optimalnya peran serta masyarakat dalam pengawasan, dan kurangnya koordinasi lintas sektor serta dukungan internasional.KKP terus melakukan penguatan dalam bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.Sampai tahun 2009, telah memiliki 23 unit kapal pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap ribuan kapal ikan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia.
Sarana pengawasan lainnya berupa pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada seluruh kapal perikanan asing dan kapal perikanan Indonesia dengan ukuran di atas 100 GT dan telah terpasang 3.169 transmitter.Di samping itu, telah pula dilengkapi sarana pengawasan untuk 1.369 kelompok masyarakat pengawasan (Pokmaswas).Meskipun ketersediaan sarana dan prasarana pengawasan telah bertambah, namun masih dirasa belum optimal mengingat luasnya jangkauan pengawasan dan jumlah kapal pengawas perikanan yang ada.
Sebagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia merupakan daerah rawan bencana alam, seperti gempa bumi dan tsunami. Beberapa lokasi rawan bencana alam misalnya Nanggroe Aceh Darussalam, Nias Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Selatan Jawa, NTT dan NTB, Sulawesi, Maluku, serta Papua. Kejadian bencana alam hampir terjadi setiap tahun dengan lokasi yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain utamanya di wilayah-wilayah tersebut.

D. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 diarahkan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian.Terkait dengan penguatan daya saing perekonomian tersebut, diantaranyaditempuh melalui peningkatan pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai dengan potensi daerah secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pembangunan kelautan meliputi industri kelautan seperti perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral yang dikembangkan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan.
Kerangka pencapaian tujuan RPJMN II tersebut dirumuskan lebih lanjut dalam Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014 (Renstra KKP) yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia. Kerangka Visi dan Misi Indonesia 2014 adalah :
Dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional 2010-2014, ditetapkan lima agenda utama pembangunan nasional tahun 2010-2014, yaitu:
- Agenda I : Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
- Agenda II : Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
- Agenda III : Penegakan Pilar Demokrasi
- Agenda IV : Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
- Agenda V : Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan

Terkait dengan visi, misi dan agenda utama pembangunan nasional tersebut, maka perumusan dan penjabaran operasionalnya dituangkan dalam 11 prioritas nasional yakni: (1) reformasi birokrasi dan tata kelola; (2) pendidikan; (3) kesehatan; (4) penanggulangan kemiskinan; (5) ketahanan pangan; (6) infrastruktur; (7) iklim investasi dan usaha; (8) energi; (9) lingkungan hidup dan bencana; (10) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan paskakonflik; serta (11) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
Dalam prioritas nasional tersebut, pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2010-2014 yang terkait dengan 5 prioritas nasional sebagai berikut :
1. Prioritas 1: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Peningkatan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh efisiensi struktur pemerintah di pusat dan di daerah, kapasitas pegawai pemerintah yang memadai, dan data kependudukan yang baik.
2. Prioritas 4: Penanggulangan Kemiskinan; Penurunan tingkat kemiskinan absolut dari 14,1% pada 2009 menjadi 8-10% pada 2014 dan perbaikan distribusi pendapatan dengan pelindungan sosial yang berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat yang berpendapatan rendah.
3. Prioritas 5: Ketahanan Pangan; Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, peningkatan pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Peningkatan pertumbuhan PDB sektor pertanian sebesar 3,7% per tahun dan Indeks Nilai Tukar Petani sebesar 115-120 pada 2014.
4. Prioritas 9: Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; Konservasi dan pemanfaatan lingkungan hidup mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang keberlanjutan, disertai penguasaan dan pengelolaan risiko bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim.
5. Prioritas 10: Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik; Program aksi untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik ditujukan untuk pengutamaan dan penjaminan pertumbuhan di daerah tertinggal, terdepan, terluar serta keberlangsungan kehidupan damai di wilayah pascakonflik.

Disamping 5 Prioritas Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan Pengarusutamaan dan Lintas Bidang, yakni Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan; Lintas Bidang Perubahan Iklim Global dan Lintas Bidang Pembangunan Kelautan Berdimensi Kepulauan.
Lingkup pembangunan bidang SDA dan LH meliputi (1) revitalisasi pertanian, dan (2) perbaikan pengelolaan SDA dan perbaikan fungsi LH.Pelaksanaan dari kebijakan ini memberikan hasil terhadap meningkatnya peran SDA dan LH dalam perkembangan perekonomian nasional.Hal ini dicerminkan dengan semakin meningkatnya kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor-sektor yang berbasis SDA dan LH terhadap pembentukan PDB nasional selama periode tersebut.Selain itu, sektor-sektor yang berbasis SDA dan LH juga menjadi tumpuan utama bagi sebagian besar tenaga kerja, terutama di perdesaan dan pesisir.

E. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Kelautan d`n Perikanan diimplementasikan dalam keterkaitannya dengan 5 prioritas nasional yang dirumuskan secara umum sebagai berikut:
1. Prioritas ke-1 : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan, yang akan dilaksanakan antara lain melalui peningkatan kinerja kementerian dalam pelayanan publik, pengelolaan keuangan negara menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian, penataan organisasi, dan pemangkasan red tape yang terkait bidang kelautan dan perikanan.
2. Prioritas ke-4 : Penanggulangan Kemiskinan, yang dalam implementasinya akan dilaksanakan untuk memberikan konstribusi dalam menurunkan tingkat kemiskinan absolut nasional dari 14,1% pada 2009 menjadi 8-10% pada 2014, pemberdayaan masyarakat dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat yang berpendapatan rendah, khususnya nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar melalui perluasan jangkauan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Kelautan dan Perikanan, pengembangan kawasan minapolitan, pengembangan lembaga pembiayaan kelautan dan perikanan, peningkatan kapasitas skala usaha dan kewirausahaan menjadi usaha yang bankable.








































3. Prioritas ke-5 : Ketahanan Pangan, yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan melanjutkan revitalisasi perikanan dalam mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk perikanan, peningkatan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar, serta kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Peningkatan konstribusi PDB perikanan tanpa migas menjadi 6,5% pada tahun 2014 dan Indeks Nilai Tukar Nelayan/Pembudidaya sebesar 115 pada tahun 2014, melalui peningkatan produksi hasil perikanan, peningkatan konsumsi ikan, dan stabilisasi harga ikan.
4. Prioritas ke-9 : Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, yang akan dilaksanakan melalui konservasi dan pemanfaatan lingkungan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang keberlanjutan, disertai penguasaan dan pengelolaan risiko bencana melalui melalui pengembangan kawasan konservasi laut dan perairan, dan pengembangan SDM dan riset tentang perubahan iklim dan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan laut.
5. Prioritas ke-10 : Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Pasca Konflik, yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal dan terdepan, serta keberlangsungan kehidupan damai di wilayah pasca-konflik yang akan diimplementasikan melalui pengelolaan/pemberdayaan pulau-pulau terluar dan pengembangan ekonomi alternatif berbasis sumber daya perikanan.
Terkait dengan pengarusutamaan dan lintas bidang, pembangunan kelautan dan perikanan akan mendukung 3 pilar pembangunan berkelanjutan, yakni: (1) ekonomi, dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konstribusi kelautan dan perikanan pada PDB nasional, dan dampak ekonomi melalui peningkatan kesejahteraan; (2) sosial, tingkat partisipasi masyarakat pelaku pembangunan, partisipasi masyarakat marjinal/ minoritas (kaum miskin dan perempuan), dampak terhadap struktur sosial masyarakat, serta tatanan atau nilai sosial yang berkembang di masyarakat; dan (3) lingkungan hidup, dampak terhadap kualitas air, udara dan lahan serta ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Pengembangan minapolitan bertujuan untuk (i) meningkatkan produksi perikanan, produktivitas usaha, dan meningkatkan kualitas produk kelautan dan perikanan, (ii) meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan yang adil dan merata, serta (iii) mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah dan sentra-sentra produksi perikanan sebagai penggerak ekonomi rakyat. Adapun sasaran pengembangan minapolitan adalah sebagai berikut (i) ekonomi rumah tangga masyarakat kelautandan perikanan skala kecil makin kuat, (ii) usaha kelautan dan perikanan kelas menengah ke atas makin bertambah dan berdaya saing tinggi, serta (iii) sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi nasional. Pendekatan pengembangan minapolitan dilakukan melalui:
a. Ekonomi Kelautan Dan Perikanan Berbasis Wilayah
Mendorong penerapan manajemen hamparan untuk mencapai skala ekonomi, mencegah penyebaran penyakit, meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, sekaligus mengintegrasikan pemenuhan kebutuhan sarana produksi, proses produksi, pengolahan dan pemasaran hasil dan pengelolaan lingkungan dalam suatu kesisteman yang mapan.
b. Kawasan Ekonomi Unggulan
Memacu pengembangan komoditas yang memiliki criteria (i) bernilai ekonomis tinggi, (ii) teknologi tersedia, (iii) permintaan pasar besar, dan (iv) dapat dikembangkan secara massal.
c. Sentra Produksi
Minapolitan berada dalam kawasan pemasok hasil perikanan (sentra produksi perikanan) yang dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakatnya.Seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin.
d. Unit Usaha
Seluruh unit usaha dilakukan dengan menggunakan prinsip bisnis secara profesional dan berkembang dalam suatu kemitraan usaha yang saling memperkuat dan menghidupi.
e. Penyuluhan
Penguatan kelembagaan dan pengembangan jumlah penyuluh merupakan salah satu syarat mutlak keberhasilan pengembangan minapolitan. Penyuluh akan berperan sebagai fasilitator dan pendamping penerapan teknologi penangkapan dan budidaya ikan serta pengolahan hasil perikanan.
f.Lintas Sektor
Minapolitan dikembangkan dengan dukungan dan kerjasama berbagai instansi terkait untuk mendukung kepastian usaha antara lain terkait dengan sarana dan prasarana pemasara produk perikanan, tata ruang wilayah, penyediaan air bersih, listrik, akses jalan, dan BBM.
Terkait dengan kebijakan tersebut, pembangunan kelautan dan perikanan dalam 5 tahun ke depan menjadi bagian dari pembangunan bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dan diarahkan pada pencapaian dua prioritas bidang, yakni (i) Peningkatan Ketahanan Pangan dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta (ii) Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Untuk mendukung prioritas bidang tersebut, maka konstribusi pembangunan kelautan dan perikanan adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan Ketahanan Pangan dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Untuk mendukung peningkatan katahanan pangan dan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, maka KKP akan meningkatnya ketersediaan bahan pangan dalam negeri, termasuk ketersediaan ikan ketersediaan bahan pangan dalam negeri, termasuk ketersediaan ikan untuk konsumsi masyarakat dari 30,47 kg/kapita/tahun pada tahun 2010 menjadi 38,67 kg/kapita/tahun pada tahun 2014, dengan sasaran produksi perikanan dari 10,76 juta ton pada tahun 2010 menjadi 22,39 juta ton pada tahun 2014.
Disamping itu, KKP akan mendorong peningkatan kontribusi PDB Perikanan terhadap PDB Nasional tanpa migas dari 3,0% pada tahun 2010 menjadi 6,5% pada tahun 2014, meningkatnya nilai ekspor hasil perikanan dari US$2,9 miliar pada tahun 2010 menjadi US$5,0 miliar pada tahun 2014, dan peningkatan Nilai Tukar Nelayan/Pembudidaya Ikan dari 105 pada tahun 2010 menjadi 1115 pada tahun 2014.

2. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
Konstribusi KKP dalam peningkatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan adalah wilayah periaran Indonesia yang bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumberdaya kelautan dan perikanan dari 34% pada tahun 2010 menjadi 89% pada tahun 2014, mewujudkan pengelolaan pulau-pulau kecil termasuk pulau kecil terluar sebanyak 200 pulau pada tahun 2014, mewujudkan upaya rehabilitasi dan konservasi laut dan perairan dari 13,5 juta ha pada tahun 2010 menjadi 15 juta ha pada tahun 2014, mewujudkan kerjasama internasional dan antar daerah, dan meningkatkan riset dan iptek kelautan.
Berdasarkan target Prioritas Nasional dan Prioritas Bidang SDA-LH serta arah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada maka tahun 2010 - 2014 Indikator Kinerja Utama (IKU) pembangunan kelautan dan perikanan yang akan dicapai sebagaimanan tersebut pada tabel 11 berikut :
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2010-2014 yang telah diuraikan tersebut, akan diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan tahun 2010-2014 sebagai berikut :

1. Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap
Tujuan program adalah meningkatkan produktivitas perikanan tangkap dengan sasaran peningkatan hasil tangkapan dalam setiap upaya tangkap. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pengelolaan Sumberdaya Ikan.
b. Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan, dan Pengawakan Kapal Perikanan.
c. Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
d. Pelayanan Usaha Perikanan Tangkap yang Efisien, Tertib, dan Berkelanjutan.
e. Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan dan Pemberdayaan Nelayan Skala Kecil.
f. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen PT).
Unit kerja penanggung jawab program adalah Ditjen PT.

2. Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya
Tujuan program adalah meningkatnya produksi perikanan budidaya, dengan sasaran program peningkatan produksi perikanan budidaya (volume dan nilai). Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pengembangan Sistem Produksi Pembudidayaan Ikan;
b. Pengembangan Sistem Perbenihan Ikan;
c. Pengembangan Sistem Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pembudidayaan Ikan;
d. Pengembangan Sistem Usaha Pembudidayaan Ikan;
e. Pengembangan Sistem Prasarana dan Sarana Pembudidayaan Ikan;
f. Pengawalan dan Penerapan Teknologi Terapan Adaptif Perikanan Budidaya;
g. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (Ditjen PB).
Unit kerja penanggung jawab program adalah Ditjen PB.
3. Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan
Tujuan program adalah meningkatnya jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, nilai tambah produk perikanan, investasi, serta distribusi dan akses pemasaran hasil perikanan, dengan sasaran peningkatan volume dan nilai ekspor hasil perikanan serta peningkatan volume produk olahan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Fasilitasi Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Perikanan;
b. Fasilitasi Pengembangan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
c. Fasilitasi Penguatan dan Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri Hasil Perikanan;
d. Fasilitasi Penguatan dan Pengembangan Pemasaran Luar Negeri Hasil Perikanan;
e. Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Sistem Usaha dan Investasi Perikanan;
f. Fasilitasi Pengembangan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perikanan
g. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Ditjen P2HP).

4. Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tujuan program adalah mewujudkan tertatanya dan dimanfaatkannya wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari, dengan sasaran peningkatan persentase pendayagunaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pengelolaan dan Pengembangan Konservasi Kawasan dan Jenis;
b. Penataan Ruang dan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
c. Pendayagunaan Pesisir dan Lautan;
d. Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil;
e. Pelayanan Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat;
f. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K).
Unit kerja penanggung jawab program adalah Ditjen KP3K.

5. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Tujuan program adalah meningkatnya ketaatan dan ketertiban dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan sasaran perairan Indonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) fishing serta kegiatan yang merusak sumberdaya kelautan dan perikanan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang dilaksanakan adalah:
a. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumberdaya Perikanan;
b. Peningkatan Operasional Pengawasan Sumberdaya Kelautan;
c. Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Kapal Pengawas;
d. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Pemantuan Kapal Perikanan;
e. Penyelesaian Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan;
f. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2SDKP).
Unit kerja penanggung jawab program adalah Ditjen P2SDKP.

6. Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK Kelautan dan Perikanan
Tujuan program ini adalah menyiapkan ilmu, pengetahuan dan teknologi sebagai basis kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan dengan sasaran termanfaatkannya Iptek hasil penelitian dan pengembangan oleh para pemangku kepentingan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Perikanan Tangkap;
b. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Perikanan Budidaya;
c. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Kelautan;
d. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Kewilayahan, Dinamika dan Sumberdaya Non Hayati Pesisir dan Laut;
e. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan;
f. Penelitian dan Perekayasaan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan;
g. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP).
Unit kerja penanggung jawab program adalah BRKP.



7. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Tujuan program adalah meningkatkan kualitas SDM kelautan dan perikanan dengan sasaran meningkatnya kompetensi SDM kelautan dan perikanan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pelatihan Kelautan dan Perikanan
b. Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
c. Pendidikan Kelautan dan Perikanan
d. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP).
Unit kerja penanggung jawab program adalah BPSDMKP.

8. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP
Tujuan program adalah meningkatkan pengendalian akuntabiltas kinerja pembangunan kelautan dan perikanan dengan sasaran program meningkatnya prosentase capaian kinerja pembangunan KP. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pengawasan akuntabilitas aparatur pada unit kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPSDMKP dan pelaksana pembangunan KP;
b. Pengawasan akuntabilitas aparatur pada Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen P2SDKP serta pelaksana pembangunan KP;
c. Pengawasan akuntabilitas aparatur pada Ditjen Perikanan Budidaya dan Ditjen KP3K serta pelaksana pembangunan KP;
d. Pengawasan akuntabilitas aparatur pada Ditjen P2HP dan BRKP serta pelaksana pembangunan KP;
e. Pengawasan akuntabilitas aparatur dengan tujuan tertentu pada pelaksana pembangunan KP dan pengawasan pada unit kerja Inspektorat Jenderal.
f. Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal.
Unit kerja penanggung jawab program adalah Inspektorat Jenderal.

9. Program Peningkatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP.
Tujuan program adalah meningkatkan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan kelautan dan perikanan dengan sasaran meningkatnya kesesuaian pelaksanaan dukungan manajerial. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah:
a. Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan, Penganggaran dan Monitoring Evaluasi Pembangunan KKP.
b. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Pelayanan Penunjang Pelaksanaan Tugas KKP.
c. Pembinaan dan Koordinasi Penyiapan Produk Hukum dan Penataan Organisasi KKP.
d. Pembinaan Pelaksanaan dan Koordinasi Pengelolaan Keuangan KKP.
e. Pembinaan dan Pengelolaan Kepegawaian KKP.
f. Pengembangan Data Satistik dan Informasi KP.
g. Pengembangan dan Pembinaan Perkarantinaan Ikan.
h. Pengembangan dan Pembinaan Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga Bidang KP.
i. Perumusan dan Pengembangan Kebijakan Kelautan.
Unit kerja penanggungjawab program adalah Sekretariat Jenderal.






































P E N U T U P

RENSTRA Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2010-2014 merupakan suatu dokumen yang disusun oleh KKP, sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RENSTRA yang mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025, Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Tugas dan Fungsi KKP, visi serta misi Presiden terpilih serta program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II masa bakti 2009-2014, dan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional Tahun 2010-2014, merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian Negara/Lembaga setiap tahunnya. RENSTRA ini juga merupakan acuan perencanaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Disadari bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan tidak hanya ditentukan dengan adanya dokumen RENSTRA, melainkan diperlukan dukungan sektor terkait lainnya dan masyarakat luas. Akhirnya kebersamaan dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan semua pihak yang terkait diperlukan dalam rangka mewujudkan harapan untuk mensejahterakan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, dan masyarakat pesisir lainnya melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dapat terwujud.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar